Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang 5 Hari, Cek Jadwal Tahapan Seleksi Terbarunya

Perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 ini dilakukan untuk memberikan ruang waktu lebih panjang bagi calon pelamar CPNS dan PPPK non guru dan guru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jul 2021, 08:41 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 08:40 WIB
5 Fakta sscasn
Link pendaftaran CPNS 2021.(sumber: SSCASN)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CASN atau CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Keputusan ini tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Dalam keterangan yang disampaikan BKN kepada Liputan6.com, Senin (19/7/2021), perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 ini dilakukan untuk memberikan ruang waktu lebih panjang bagi calon pelamar CPNS dan PPPK non guru dan guru.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran (CPNS 2021) dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," tulis Surat Kepala BKN tersebut.

Dengan begitu, masa pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang 5 hari sejak 30 Juni hingga 26 Juli 2021. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 2-3 Agustus 2021.

Selang sehari, masa sanggah untuk para pendaftar CPNS 2021 berlaku pada 4-6 Agustus 2021. Dengan periode jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021.

 

Saksikan Video Ini

Tahapan Seleksi Berubah

Alur Pendaftaran pada Portal SSCASN. Dok BKN
Alur Pendaftaran pada Portal SSCASN. Dok BKN

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2021 ini, maka surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah.

"Tahapan pelaksanaan seleksi ASN (CPNS) selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19," tulis BKN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya