2 Pekan PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Jakarta Cuma 10 Persen

Kebijakan PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2021, 18:05 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (Dok.Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Jakarta cuma 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.

"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen terutama di hotel non-bintang," jelas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2021).

Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).

Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG. "Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.

 

Kebijakan PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel. Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.

Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi COVID-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ganggu Perekonomian

FOTO: Jelang Libur Idul Adha, KM 31 Tol Jakarta - Cikampek Disekat
Polisi berjaga saat penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan ini juga untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.

Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.

Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya