KKP Bakal Bangun 4 Pusat Restorasi dan Pengembangan Ekosistem Pesisir

KKP segera membangun Pusat Restorasi dan Pengembangan Ekosistem Pesisir (PRPEP) di 4 lokasi

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Jul 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi topan badai di pesisir (AFP Photo)
Ilustrasi topan badai di pesisir (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membangun Pusat Restorasi dan Pengembangan Ekosistem Pesisir (PRPEP) di 4 lokasi guna mempercepat rehabilitasi ekosistem di wilayah pesisir.

Empat kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Malang. Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan, sejak tahun 2015, KKP telah memberikan bantuan pemerintah berupa bangunan sarana dan prasarana di kawasan yang potensial untuk pengembangan PRPEP yang tersebar di 30 lokasi wilayah Indonesia.

"Selain itu, PRPEP sekaligus disiapkan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar melalui ekowisata treking mangrove yang melibatkan masyarakat setempat sehingga masyarakat turut memiliki kepedulian dalam menjaga dan memelihara ekosistem pesisir di wilayahnya," ujar Hendra dalam keterangan resmi KKP, Rabu (21/7/2021).

Lanjutnya, tujuan membangun PRPEP adalah meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam rehabilitasi mangrove dan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan.

KKP berharap, PRPEP dapat berfungsi sebagai laboratorium alam (mangrove) dan menjadi destinasi wisata masyarakat ataupun wisata ilmiah yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penerima Bantuan

Lokasi wisata Pantai Tambung, Pantai yang berada di pesisir Pulau Sangihe (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Lokasi wisata Pantai Tambung, Pantai yang berada di pesisir Pulau Sangihe (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Secara terpisah, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf menjelaskan, sasaran penerima bantuan tersebut adalah kelompok masyarakat, Masyarakat Hukum Adat (MHA), lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintah yang melakukan upaya mempertahankan ekosistem pesisir dari kerusakan dan memulihkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

PRPEP akan diberikan kepada calon kelompok berupa treking mangrove yang terbuat dari bambu, kayu atau beton, dengan tambahan gapura atau gazebo, menara pemantauan, toilet, tempat sampah, dan pondok pengelola serta papan informasi.

“Pemilihan lokasi pembangunannya harus sesuai dengan rencana usulan dari kelompok/penggiat mangrove agar maksimal dalam memanfaatkan potensi kawasan mangrove,” jelasnya.

Sebagai tanggung jawab bersama, dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono selalu mengingatkan agar masyarakat menjaga ekosistem pesisir dan berperan aktif melalui program kerja KKP untuk kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya