Cegah PHK, Ini Usulan Pengusaha ke Pemerintah Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Pemerintah memastikan perpanjangan masa PPKM Darurat. Hal ini direspon oleh pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 14:30 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani. Liputan6.com/Tira
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani. Liputan6.com/Tira

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan perpanjangan masa PPKM Darurat. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada beberapa pelonggaran, terutama untuk para pedagang kecil di lapangan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan 6 usulan kepada pemerintah terkait adanya perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM Darurat disebut dapat memberikan dampak negatif bagi sektor manufaktur nasional.

Salah satu contohnya, Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia sepanjang 2021 belum pernah kembali turun ke bawah level 50,0. PMI Indonesia per Juni 2021 tercatat turun ke level 53,5 dari posisi tertinggi sejak PMI Indonesia diambil pada 2011 dikisaran 55,3.

“Otomatis kalau industrinya tertekan, akan terkoreksi PMI-nya, akan tertahan, atau mungkin akan turun. Jadi ini tergantung dari efektivitas industri kita seperti apa,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jakarta, Rabu (21/7).

Hariyadi berharap, penerapan PPKM Mikro Darurat yang kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tidak kembali diperpanjang. Sebab akan ada potensi berulangnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Adapun enam usulan kepada pemerintah terkait pengoperasian sektor manufaktur selama PPKM Darurat yang diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yaitu pertama, meningkatkan kapasitas industri sektor kritikal, esensial dan berorientasi ekspor serta industri penunjangnya menjadi 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional jika telah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh tenaga kerja.

"Kedua, mengizinkan industri sektor nonesensial dan industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional sebanyak 50 persen dan karyawan penunjang operasional 10 persen," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usulan Selanjutnya

Sambut New Normal, Begini Protokol Kesehatan WHO yang Berlaku di Hotel Bali
Mulia Bali siap menyambut new normal dengan sejumlah protokol kesehatan WHO. Seperti apa pelaksanaannya? (Foto: Mulia Bali)

Ketiga, mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan bisa dieksekusi secara cepat. Keempat, mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu.

"Perlu adanya komunikasi satu pintu agar dapat menciptakan kepastian dan ketenangan di masyarakat," kata Hariyadi.

Kelima, perlu adanya desain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Setidaknya ada tiga stimulus yang diinginkan dunia usaha, yakni penyeragaman terkait aturan restrukturisasi, subsidi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan keringanan tarif listrik.

Terakhir, mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan. Apindo telah bekerjasama dengan aparat berwajib untuk mempercepat upaya vaksinasi tersebut. "Vaksinatornya kami biayai secara gotong royong. Jadi, kami juga bekerja cepat,” tandas Hariyadi.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya