Rumah Ibadah hingga Industri Gratis Biaya Abodemen Listrik hingga Desember 2021

Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 29 Jul 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 16:30 WIB
Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Maret 2021
Warga memasukkan pulsa token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Pemerintah memperpanjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sektor Ketenagalistrikan berupa subsidi listrik hingga Maret 2021, yang dapat diklaim mulai 7 Januari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.

Ketentuan stimulus ini juga telah ditentukan dalam struktur tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) sesuai Permen ESDM No.28/2016 terakhir diubah dengan Permen ESDM No.3/2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif pelanggan subsidi ditentukan dalam 25 golongan. Perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan ini meliputi diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga untuk 450 VA dan 900 VA, pelanggan bisnis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA.

Selain itu juga ada pembebasan biaya beban abodemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelayanan khusus PLN sampai Desember 2021.

Perpanjangan stimulus sektor tenaga listrik ini disebut sebagai wujud kehadiran pemerintah, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak, pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial, tambahan kepada masyarakat salahs atunya perpanjangan program stimulus listrik," jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, dalam dalam Dialog Produktif Kabar Kamis: Update Kelanjutan Program Stimulus Listrik pada Kamis (29/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stimulus

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia mengungkapkan, 25 golongan pelanggan yang mendapat stimulus juga mendapatkan subsidi listrik dengan besaran selisih BPP dan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 ini. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA 450 selama ini juga telah diberikan subsidi dan sampai Desember 2021, nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen untuk rekening listrik atau pembelian token," jelas Ida.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya