Alasan OJK Ingin Perpanjang Relaksasi Kredit, Keputusan Dikeluarkan di Agustus 2021

Sejatinya relaksasi kredit atau restrukturisasi kredit sudah diperpanjang OJK dari awalnya sampai Maret 2021 menjadi Maret 2022.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Agu 2021, 15:58 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2021, 15:58 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2022.

Sejatinya relaksasi atau restrukturisasi kredit sudah diperpanjang dari awalnya hanya sampai Maret 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan jika perpanjangan relaksasi kredit  dilakukan karena upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat oleh pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19.

"OJK melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat," jelas dia dalam diskusi daring, Minggu (8/8/2021).

Mengacu pada hal di atas, OJK melihat adanya potensi untuk memperpanjang lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan, yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diputuskan Akhir Agustus

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikatakan pula perpanjangan beleid ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perbankan dan dunia usaha bertahan dan melanjutkan usahanya untuk menopang pemulihan perekonomian nasional.

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. Saat ini rencana perpanjangan kembali POJK No. 48/2020 masih dalam pengkajian di internal OJK," dia menandaskan.

Adapun bila mengacu data OJK, restrukturisasi perbankan mencapai Rp 791,93 triliun yang diberikan kepada 5,03 juta debitur hingga Juni 2021.

Rinciannya, restrukturisasi tersebut terbagi dari segmen UMKM senilai Rp 290,56 triliun kepada 3,56 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp 501,37 triliun kepada 1,48 juta debitur.

Sementara restrukturisasi di perusahaan pembiayaan tercatat senilai Rp 209,8 triliun terhadap 5,15 juta kontrak hingga 26 Juli 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya