PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Naik Bus DAMRI

Perum DAMRI mendukung upaya pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 17:30 WIB
Bus DAMRI
Bus DAMRI

Liputan6.com, Jakarta Perum DAMRI mendukung upaya pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. Untuk itu, DAMRI tetap menjalankan pemenuhan peryaratan perjalanan yang harus dipatuhi para calon penumpang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menjelaskan, dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI di sektor esensial dan kritikal.

"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," katanya, Selasa (10/8/2021).

Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Mengikuti PPKM sebelumnya, rute DAMRI Surabaya diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen.

Sedangkan, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50 persen.

"Petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus," tegas Sidik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jadwal Operasional

Kedatangan penumpang bus Damri
Pemumpang Bus Damri bersubsisi dari pemerintah turun di pool Damri, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Jadwal operasional DAMRI keseluruhan terdapat penyesuaian, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

DAMRI secara konsisten akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas COVID-19, serta mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Upayakan tetap berada di rumah apabila tidak ada kegiatan mendesak. Seluruh manajemen dan keluarga besar DAMRI selalu mendoakan agar badai pendemi ini cepat berlalu dari dunia, khususnya Indonesia, serta sektor perekonomian dapat pulih kembali.

"Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah," pungkas Sidik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya