OJK Beberkan Deretan Tantangan yang Harus Dihadapi Perbankan di Era Pandemi

Menurut OJK, terdapat tantangan struktural yang harus diharapi industri perbankan kaitannya dengan penguatan struktur dan daya saing, revolusi ekonomi dan layanan digital.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Agu 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 16:10 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, kinerja perbankan masih menunjukkan situasi yang kondusif dan aman. Kendati begitu, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi sektor perbankan di era pandemi Covid-19.

“Kondisi perbankan kita kalau dilihat dari ketahanan bank, profitabilitas, dan likuiditas, masih menunjukkan situasi yang sangat kondusif dan menunjukkan rentang yang aman. Tapi memang kita melihat masih ada beberapa tantangan yang perlu kita cermati,” kata Heru dalam Diskusi Strategi Perbankan di Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).

Tantangan tersebut datang dari sisi perubahan ekosistem perbankan yang terdiri dari digital economy, shadow banking, cloud computing, open banking, virtual banking, ekspektasi produk dan layanan oleh stakeholders.

Kemudian terdapat tantangan struktural yang kaitannya dengan penguatan struktur dan daya saing, revolusi ekonomi dan layanan digital, peran perbankan dalam perekonomian nasional, serta transformasi pengawasan dan pengaturan.

Lebih lanjut dalam paparannya, ketidakpastian ekonomi global yang berlangsung terus menerus akibat pandemi covid-19 dan berlangsungnya perang dagang, berkembangnya ekonomi digital, berkembangnya standar internasional, dan perubahan ekosistem SJK sebagai dampak perkembangan TI (Cloud computing, digital banking, open banking, virtual banking) juga menjadi tantangan bagi sektor perbankan di era pandemi.

Ditambah oleh isu domestik yang menjadi tantangan, seperti permintaan terhadap bank untuk lebih berkontribusi dalam mendukung pemulihan ekonomi dan perkembangan keuangan yang sustainable, perubahan ekspektasi stakeholder terhadap produk dan layanan perbankan, serta kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan.

“Memang (tantangan-tantangan itu) menjadi perhatian kita semua, perhatian para banker kita. Dan tentunya menjadi perhatian dari OJK sebagai regulator,” ujarnya.

Disamping itu, terdapat tantangan terkait restrukturisasi yang harus dihadapi dan ditanggung oleh perbankan. Dimana hingga 30 Juni 2021, perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitur.

“Ada satu tantangan lagi yaitu terkait dengan restrukturisasi yang dihadapi dan harus ditanggung oleh perbankan kita. Kita melihat bahwa hingga 30 Juni, perbankan kita sudah merestrukturisasi sebesar Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta lebih debitur, sebagian besar memang debitur UMKM,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peta Jalan

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

kendati begitu, OJK sebagai regulator telah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia, yang di dalamnya terdapat 4 pilar penting untuk menghadapi tantangan-tangan tersebut.

4 pilar yang dimaksud yaitu pertama, akselerasi transformasi digital; kedua, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian Nasional; keempat, penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan.

“Kita memberikan ruang yang cukup luas bagi perbankan kita untuk menghadapi tantangan itu. Kita sudah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia, ada 4 pilar yang tentunya pilar akselerasi transformasi digital menjadi penting, dan penguatan struktur juga menjadi penting, dan secara internal kita juga ingin meningkatkan pengawasan kita,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya