Genjot Realisasi Investasi, Pemerintah Siap Obral Insentif Fiskal ke Investor

Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2021, 13:10 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 13:10 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

Strateginya dengan mempermudah proses perizinan namun juga akan memberikan sejumlah insentif fiskal sebagai daya tarik bagi investor lokal maupun asing.

"Kenapa harus Indonesia melakukan ini? Karena kami tahu, kami belajar pada masa lampau bahwa hampir semua negara, termasuk Indonesia, investor yang masuk baik dari dalam maupun luar negeri membutuhkan empat hal. Yaitu kemudahan, kepastian, efisiensi, dan transparansi," terang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia Investment Webinar Series 2021, Selasa (24/8).

Bahlil sendiri tidak mendetailkan terkait insentif fiskal apa saja yang akan diberikan pemerintah untuk menarik minat investor menamakan modalnya di Indonesia.

Namun, dia meyakini, dengan guyuran insentif fiskal mampu menggenjot realisasi investasi di dalam negeri.

"Kami hadir untuk melakukan reform terhadap aturan dalam rangka menjawab apa yang diinginkan oleh para pelaku usaha," tekannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Insentif Fiskal

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, proses pelimpahan kewenangan tersebut diberikan kepada BKPM dalam proses eksekusinya saja supaya lebih efisien. Namun, dalam pelaksanaannya tetap Ditjen Pajak yang nantinya akan mengawasi.

"Pengawasan tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses diberikan kepada BKPM. Namun di luar itu pihaknya masih mendiskusikan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan, apakah tetap di DJP atau dilimpahkan ke BKPM juga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya