Industri Melempem, Kenaikan Cukai di 2022 Dinilai Tak Tepat

Kenaikan cukai dinilai akan menjadi bumerang lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Agu 2021, 17:54 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:20 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan cukai hasil olahan tembakau termasuk pada produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik pada 2022 dinilai tidak tepat. Terlebih saat ini industri tersebut tengah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Center of Industry Trade and Investement Indef, Andry Satrio Nugroho mengatakan, keadaan industri HPTL saat ini terdampak cukup parah akibat pandemi dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, industri HPTL yang masih sangat mengandalkan penjualan secara ritel saat ini terpaksa harus menutup toko akibat PPKM.

"Cukai HPTL kalau mau dinaikkan kurang tepat. Karena di semester I penerimaan cukai dari HPTL anjlok sampai 28 persen. Itu sinyalemen bahwa industri HPTL juga kinerjanya sedang tidak baik untuk 2021 ini," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Guna menjaga keberlangsungan industri HPTL, Andry juga menyarankan pemerintah untuk mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi spesifik tanpa ada kenaikan beban. Saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Kalaupun ada perubahan di struktur cukainya arah sistemnya diubah menjadi spesifik, ini yang perlu didorong pertama. Ini akan memudahkan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dalam melakukan pengendalian. Tetapi tidak membebani pabrikan dan industri," jelas dia.

Selain itu, Andry juga berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan cukai khusus bagi HPTL. Sehingga tidak bercampur dengan aturan cukai untuk rokok konvensional.

"PMK-nya pun harus terpisah dengan PMK industri tembakau, IHT memilikin PMK sendiri dan rokok elektrik memiliki PMK sendiri. Jadi ada dua PMK yang dikeluarkan pemerintah di September atau Oktober setelah peresmian RUU APBN 2022.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cukai Rokok

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Begitu juga dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi menjadi bumerang lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT). 

Andry menilai tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara, tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.

“Industri harus tumbuh untuk memberikan penerimaan negara yang optimal via cukai. Dengan kondisi pandemi dimana IHT sampai sekarang juga belum pulih, tidak menaikkan tarif cukai tahun depan sebenarnya bisa menjadi salah satu insentif, agar industrinya bisa bernafas lebih dulu,” ungkapnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya