Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru akan dimulai pada 2 September 2021. Adapun lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar ini berlangsung di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara itu, titik lokasi mandiri tes SKD CPNS 2021 dari instansi akan dimulai pada 14 September 2021 atau disesuaikan dengan kesiapan instansi itu sendiri.
Namun, pengecualian akan diberikan karena beberapa kasus khusus pada peserta CPNS 2021. Melansir dari konferensi pers virtual terkait Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, Jumat (27/8/2021), pengecualian pertama diberikan kepada peserta yang sedang positif COVID-19.
Advertisement
Mereka bisa melaporkan kondisinya kepada instansi sebelum pelaksanaan seleksi, baik melalui e-mail, fax, WhatsApp, maupun call center untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Selanjutnya, instansi membuat surat permohonan Kepada BKN c.q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terkait penjadwalan ulang tersebut.
Suharmen menambahkan, BKN juga sebenarnya telah menyediakan ruang khusus terpisah bagi peserta positif Covid-19 untuk tetap bisa ujian sesuai jadwal.
“Atau peserta yang sudah melakukan antigen atau swab, hasilnya negatif, tetapi pada hari-H hasilnya positif. Bagi yang sudah terlanjur datang, ujiannya akan ditempatkan di ruangan terbuka yang tidak ada AC,” jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.
Nantinya setiap titik lokasi tes SKD CPNS akan disediakan ambulans. Suharmen menjelaskan apabila peserta datang menggunakan kendaraan umum, mereka akan dipulangkan menggunakan kendaraan ambulans untuk mencegah penularan di perjalanan.
Pengecualian Lainnya
Peserta yang melakukan seleksi di Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis pertama.
Pengecualian kedua diberikan kepada peserta yang belum mendapatkan vaksin karena daerah tempat tinggalnya tidak tersedia vaksinasi.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat terkait ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin. Jika vaksin belum mencukupi paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan, pansel instansi akan berkoordinasi kembali dengan BKN untuk memutuskan apakah peserta diwajibkan atau tidak diwajibkan melakukan vaksinasi.
Pengecualian ketiga terkait peserta yang belum bisa mendapatkan vaksin karena alasan medis, seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 bulan, dan komorbid. Peserta dapat membawa surat keterangan dari dokter yang menunjukkan kondisinya tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini, peserta dapat mengakses kembali tautan youtube.com/watch?v=fKw9izB958M.
Reporter: Shania
Advertisement