Pentingnya Asuransi Ekspor Bagi Para Pelaku Usaha di Tengah Pandemi

Para pelaku eksportir terus dihadapkan berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 22:42 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 19:46 WIB
Kegiatan produksi eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika
Kegiatan produksi eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika (dok: LPEI)

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku eksportir terus dihadapkan berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya, sejumlah negara tujuan ekspor membatasi kegiatan masyarakatnya.

Akibatnya, penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.

Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika menyatakan bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini.

“Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,” ujar Agung Yuristika, Jumat (27/8/2021).

Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.

“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” lanjut Agung.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dukungan LPEI

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

“Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,” ujar Agus Windiarto.

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya