OJK Diminta Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Lembaga Penjamin Polis ini nantinya memiliki fungsi yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan yang menjamin dana simpanan nasabah.

oleh Andina Librianty diperbarui 31 Agu 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 19:17 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Alasannya, asuransi pada dasarnya merupakan industri yang highly regulated.

Lembaga Penjamin Polis ini nantinya memiliki fungsi yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan yang menjamin dana simpanan nasabah.

Ini diungkapkan Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini menjadi salah satu usulan untuk keberlanjutan industri asuransi di dalam negeri.

"Ini persis seperti perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan, dan ini akan dijamin sampai Rp 2 miliar kalau misalkan perbankan," kata Mahelan dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/9/2021).

Lembaga Penjamin Polis, kata Mahelan, misalnya dapat menindaklanjuti upaya-upaya penyehatan kembali asuransi.

"Nampaknya sangat perlu kita evaluasi kembali menjadi suatu peran baru seperti LPS, untuk menjaga keseimbangan dari sisi ketika ada gagal bayar semacam ini, dan ini bisa sistemik," jelasnya.

 

Demi Tumbuhkan Kepercayaan

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah juga menyampaikan hal serupa.

Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Penjamin Polis, jangan lagi ditunda karena kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus terus dijaga.

"Pemerintah harus segera membentuk lembaga penjamin, kalau di perbankan ada LPS, di asuransi ini perlu adanya penjamin polis asuransi. Apakah itu digabungkan ke dalam LPS atau bentuk lembaga sendiri, yang penting cepat," ungkapnya.

Jika tidak ada lembaga tersendiri, kata Piter, ini akan semakin mengancam industri asuransi. Terlebih saat ini ada berbagai kasus gagal bayar yang terjadi.

Padahal, industri asuransi dikatakan di banyak negara memegang peranan sangat penting di dalam sektor keuangan.

"Kalau dibiarkan terus dan berbagai kasus terjadi, industri asuransi bisa benar-benar kehilangan kepercayaan dan tidak bisa tumbuh dengan baik," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya