Kemnaker Gandeng ILO Luncurkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 14:50 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam peluncuran panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi, Kamis (2/9/2021).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam peluncuran panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi, Kamis (2/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama ILO Jakarta meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Buku panduan ditujukan untuk pengawas ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan.

Dengan terbitnya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari sembilan lompatan besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," kata Haiyani dalam sambutan peluncuran panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi, Kamis (2/9/2021).

Sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi secara efektif, selalu bekerja aman, sehat, dan selamat, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

FOTO: Semester I 2020, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meningkat 128 persen
Aktivitas pekerja ketinggian di salah satu bagian gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Kemenaker terus melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan kerja, diantaranya peningkatan regulasi dan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemnaker yang telah merespons kondisi pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan.

Michiko berharap, kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif yang bisa dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

Michiko menyatakan, ILO akan terus mendukung Kemnaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan pada saat yang sama memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan.

"Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini," pungkas Michiko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya