Segini Bansos PPKM yang Sudah Himbara Salurkan, dari Sembako hingga PKH

Himbara telah mengembalikan dana bantuan sosial atau bansos PPKM baik PKH maupun Sembako dengan total dana sebesar Rp 435 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Sep 2021, 10:21 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 10:21 WIB
FOTO: Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Siap Disalurkan
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Himpunan bank milik negara (Himbara) telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos PPKM berupa sembako tahap 1-6 mencapai 96,98 persen dan realisasi tahap 7-9 sebesar 87,80 persen per 31 Agustus 2021.

Adapun untuk realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) capai 98,22 persen. “BUMN melalui Himbara mendukung Program Pemerintah melalui penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako dan PKH kepada sekitar 26,1 juta penerima bantuan dengan total Nominal Rp 47,4 triliun,” kata Ketua Himbara Sunarso, dikutip dalam Kinerja Himbara dalam penyaluran Bansos 2021, Jumat (3/9/2021).

Secara rinci Sunarso menyebutkan, transaksi Per 31 Agustus 2021. Untuk Program Sembako Tahap 1 sampai dengan tahap 6 mencapai 96,98 persen, sembako Tahap 7 sampai dengan tahap 9 realisasinya 87,80 persen dan PKH realisasinya 98,22 persen.

Adapun per 31 Agustus 2021, Himbara telah mengembalikan dana bantuan baik PKH maupun Sembako dengan total dana sebesar Rp 435 miliar.

Dengan rincian untuk Bank BRI total pengembalian Rp 163 miliar, BNI Rp 173 miliar, Mandiri Rp 77 miliar, BTN Rp 21 miliar.

 

 

Tugas Himbara dalam Penyaluran Bansos

Bansos
Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

Sunarso menginformasikan bahwa tugas dan tanggungjawab Himbara dalam penyaluran Bansos yakni melakukan proses pembukaan rekening & cetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai Instruksi dari Kemensos dengan SLA 30 hari.

Kemudian, melakukan pelaporan progress data penyaluran dana bantuan dengan SLA 30 hari 3. Lalu, melakukan koordinasi Bersama-sama dengan Tim Tikor (Tim Koordinasi) di Tingkat 1 dan 2 dalam hal pendistribusian KKS, monitoring dan Evaluasi Penyaluran.

Serta menindaklanjuti instruksi dari Kemensos untuk melakukan Freeze/Blokir dan mengembalikan dana bantuan sosial ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya