OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Bantu Pemulihan Ekonomi

Langkah relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2023 akan bisa mendukung proses pemulihan ekonomi Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023. Ada beberapa alasan yang mendasari otoritas keuangan tersebut memperpanjang relaksasi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, salah satu alasannya adalah proyeksi bahwa pemulihan ekonomi nasional masih akan berlangsung sampai dengan 2023. Hal ini ditandai dengan penurunan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3 persen.

"Di 2023 ini kita harapkan semua kembali normal, APBN kita defisitnya juga sudah di bawah 3 persen," tegasnya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9/2021).

Langkah relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2023 akan bisa mendukung proses pemulihan ekonomi Indonesia. 

Selain itu, perpanjangan restrukturisasi ini dinilai sangat reliable dan bisa memberikan waktu bagi perbankan untuk membentuk cadangan cukup agar tidak terjadi cliff effect.

"Ini cliff effect akibat kebijakan yang berhenti tiba-tiba," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

 Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Kembali Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas perbankan dan menjaga kinerja debitur restrukturisasi Covid-19.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Wimboh menjelaskan, kinerja industri perbankan terus membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen  pada Des 2020 menjadi 3,35 persen  di Juli 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya