Implementasi RUU Larangan Minuman Beralkohol Pangkas Penerimaan Cukai?

Penerimaan cukai minuman beralkohol memang mengalami penurunan jadi Rp 5,76 triliun pada 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 16:45 WIB
Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah digodok DPR RI. Menurut catatan instansi, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) turut memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, pengenaan cukai MMEA dari sisi fiskal terus menunjukan progres kenaikan pada periode 2016-2019.

"Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dari sisi cukainya, di tahun 2016 mencapai Rp 5,3 triliun. Kemudian ada tendensi meningkat mencapai 2019 mencapai Rp 7,3 triliun," kata Askolani saat rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Penerimaan cukai minuman beralkohol memang mengalami penurunan jadi Rp 5,76 triliun pada 2020. Askolani menilai, kegiatan masyarakat yang menurun selama pandemi Covid-19 turut menjadi salah satu akibatnya.

"Kedua, memang waktu itu penetapan kuotanya agak delay dari Kementerian Perdagangan. Sehingga kami melihat permintaan dari sisi pengusaha mengalami keterlambatan dari sisi delay-nya penetapan dari Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Askolani pun memberikan catatan, Kementerian Keuangan terus berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan, bahwa pengenaan cukai MMEA pun bisa jadi lebih kuat, baik dalam rangka pengeluaran domestik maupun importasi. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perdagangan Lokal

20160628-Wagub Djarot Musnahkan 19 Ribu Botol Miras di Monas-Jakarta
Alat berat melindas botol minuman beralkohol ilegal hasil penertiban Januari-Juni 2016, di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (28/6). Satpol PP DKI memusnahkan 19.628 botol yang antara lain hasil penertiban di kawasan Kalijodo. (Liptan6.com/Gempur M Surya)

Selain dari sisi importasi, dia melanjutkan, cukai MMEA pun turut dihasilkan dari perdagangan lokal. Askolani lantas mencontohkan peredaran minuman beralkohol yang banyak digunakan di Bali, baik untuk tujuan pariwisata maupun kearifan lokal.

"Seperti di Bali. Di Bali itu mekanismenya belum diatur spesifik, apakah mereka dimungkinkan untuk bisa menjual langsung. Sebab dari peraturan Permendag selama ini tidak sepenuhnya mencakup kemudahan daripada terkait dukungan produksi lokal," tuturnya.

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya