DJP Sosialisasikan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya

UU Cipta Kerja diarahkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan guna memperkuat perekonomian nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2022, 20:29 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 20:00 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan Sosialisasi Undang Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sosialisasi ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. Dalam pemaparannya,  Oza Olavia menyampaikan poin-poin penting  UU Cipta Kerja di bidang perpajakan.

UU Cipta Kerja diarahkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan guna memperkuat perekonomian nasional. Itu dilakukan dengan meningkatkan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum dan kemudahan iklim berusaha.

“Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya,” kata Oza.

Peningkatan investasi bisa digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi, sambungnya, di tengah persaingan global yang semakin kompetitif.

Dia mengutarakan aturan itu berguna untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak wajib pajak yang menjalankan amanat sesuai aturan, maka penerimaan negara semakin terdongkrak pula.

Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ulang mengenai sanksi administratif pajak dan imbalan bunga dengan mengacu pada suku bunga acuan.

Kemudian Oza juga menuturkan bahwa UU Ciptaker klaster perpajakan berfungsi memberikan kepastian hukum. Itu mencakup beberapa hal, diantaranya terkait penyerahan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), tentang surat tagihan pajak (STP), dan penentuan subjek pajak orang pribadi.

Selain itu, perubahan aturan dalam UU tersebut dirangkai untuk mempermudah iklim berusaha di dalam negeri. Salah satunya mengatur pemajakan transaksi elektronik, terutama bagi subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DJP Ajak Generasi Muda Sadar Pajak

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur 2022 dengan tema Generasi Sadar Pajak, Muda Berkreasi Membangun Negeri.

Acara tersebut dilaksanakan hari ini di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP dan disiarkan langsung lewat akun Youtube DitjenPajak RI dan video conference.

Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ikut menyapa para peserta yang terdiri dari tax center, relawan pajak, fasilitator inklusi, pelajar dan mahasiswa dari sekolah dan kampus dalam dan luar negeri, serta masyarakat umum dalam sesi Menteri Menyapa.

Dalam laporan kegiatannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, dalam rangka membangun masa depan perpajakan Indonesia perlu disiapkan generasi bangsa yang memiliki kesadaran pajak yang lebih baik.

"Untuk itu, DJP menyiapkan program edukasi nilai-nilai kesadaran pajak kepada generasi muda melalui pendidikan dalam program Inklusi Kesadaran Pajak. Agar program ini dapat terlaksana secara optimal, DJP juga memerlukan dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Neilmaldrin Noor, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran serta aktif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Agama dalam gerak cepatnya mengupayakan implementasi inklusi kesadaran pajak.

Setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya pajak dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari pajak, negara hadir di dalam kehidupan masyarakatnya, dari mulai membangun infrastruktur hingga menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, beasiswa, dan bahkan memberikan subsidi kepada masyarakat. Pajak juga merupakan sumber daya negara untuk menciptakan keamanan dan pertahanan serta kepastian,” kata Sri Mulyani.

 


Kata Sandiaga Salahuddin Uno

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno juga menyapa para peserta. Menparekraf mengajak para peserta untuk sadar pajak dan bangga produk nasional.

”Kemenparekraf mengajak seluruh anak muda sebagai generasi emas yang sadar pajak untuk bangga dengan produk industri kreatif nasional Indonesia, bangga dengan pariwisata di Indonesia, dan terus menghasilkan karya yang kreatif dan inovatif untuk membangun Indonesia maju yang tentunya sadar dan taat pajak,” ajaknya.

Kegiatan Pajak Bertutur 2022 memiliki beberapa rangkaian acara, di antaranya dialog interaktif Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri Keuangan, penampilan story telling tunas muda generasi sadar pajak, dan gelar wicara bersama tokoh wikipediawan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Razela Lanin, dokter dan founder of limitless fdn. dr. Nadhira Nuraini, dan penyanyi muda Hanin Dhiya. Semua narasumber gelar wicara membagikan pengalaman dan memberikan motivasi menarik seputar dunia pendidikan, pajak, dan industri kreatif.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya