Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis media edukasi berupa simulator Coretax pada awal pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Peluncuran simulator Coretax pada situs pajak.go.id dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Tujuannya adalah memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.
Baca Juga
Simulator Coretax ini bersifat interaktif, memungkinkan wajib pajak untuk berkenalan dengan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.
Advertisement
“Simulator Coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Dwi menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai data pribadi mereka. Data yang digunakan dalam simulator ini adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Cara Akses
Ada beberapa langkah untuk mengakses simulator ini. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline.
Notifikasi tersebut berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator, yang akan dikirimkan paling lambat tiga hari kerja.
"Peluncuran media edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya," tambahnya.
Edukasi Lainnya
Selain menyediakan simulator, DJP juga mengadakan edukasi terkait Coretax secara langsung dengan metode hands-on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook). Hingga saat ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 buku panduan yang disiapkan untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan Coretax.
"Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP," jelas Dwi.
Saat ini, video tutorial dan buku panduan telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses melalui YouTube @DitjenpajakRI, sementara buku panduan dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Defisit APBN Agustus 2024 Capai Rp153,7 Triliun, Apa Penyebabnya?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp 153,7 triliun hingga Agustus 2024. Defisit APBN 2024 ini minus 0,68 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN tersebut masih sesuai dengan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 yakni 2,29 persen dari PDB.
"Defisit APBN hingga akhir Agustus Rp153,7 triliun atau artinya 0,68 persen dari PDB. Masih dalam track sesuai dengan RUU APBN 2024," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).
Kendati begitu secara keseluruhan, kinerja APBN hingga bulan Agustus masih menunjukkan perkembangan perbaikan. Hal itu dilihat dari pendapatan negara yang mencapai Rp1.777 triliun hingga Agustus 2024, atau 63,4 persen dari target.
"Sampai dengan Agustus 2024 kinerja APBN trennya sesuai dengan apa yang sudah kita jelaskan pada bulan sebelumnya, dengan sedikit ada perbaikan terutama pada sisi pendapatan," ujar Sri Mulyani.
Advertisement
Pendapatan Negara
Bendahara negara ini menyebut, pada pendapatan negara mengalami kontraksi sebesar 2,5 persen year on year. Namun, kontraksi ini jauh lebih kecil dibandingkan bulan sebelum-sebelumnya.
"Kalau diingat, bulan lalu sekitar 6,5 persen, dan Juni bisa mencapai 8 persen. Jadi, ini penurunan dari kontraksi pendapatan negara," ujarnya.
Sri Mulyani berharap sampai akhir tahun Pemerintah Indonesia bisa menjaga pendapatan negara, dan tentunya bisa mengejar pendapatan sesuai target. Meskipun saat ini masih dihadapkan dengan situasi yang penuh ketidakpastian global.
"Ini yang kita harapkan sampai akhir tahun kita bisa menjaga pendapatan negara bisa mengejar sesuai dengan targetnya, meskipun kita menghadapi situasi yang tidak ringan terutama pada beberapa pos pendapatan seperti penerimaan dari pajak badan," ujar Menkeu.