Mendag dan BPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal, Segini Nilainya

Mendag Zulkifli Hasan menuturkan, produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Sep 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 15:30 WIB
Mendag dan BPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal, Segini Nilainya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  Taruna Ikrar menggelar ekspose Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor untuk komoditas kosmetik.

Mendag mengatakan, produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain. Adapun hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs. Nilainya hampir Rp12 miliar.

"Sejumlah 415 ribu pcs, dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11.446.000.000," kata Zulkifli Hasan di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Langkah selanjutnya, produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan sesuai dengan aturan, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat ilegal.

"Jadi, Saudara-saudara, memang kita fokus kepada 7 produk, 7 commodity, yaitu 1 tekstil, 2 produk tekstil lainnya, 3 pakaian jadi, 4 alas kaki, 5 beauty atau kosmetik, ke-6 keramik, ke-7 elektronik, nah itu yang fokus," ujarnya.

Sebelumnya, kata Mendag, pihaknya mendapatkan keluhan dari pelaku usaha di bidang kosmetik di tanah air terkait maraknya produk kosmetik impor ilegal yang mengganggu produk lokal.

Oleh karena itu, Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan tata niaga impor melakukan penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik impor ilegal.

"Banyak sekali memang keluhan di bidang beauty ini, kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadap serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya," ujarnya.

Selain merugikan pelaku usaha lokal juga merugikan konsumen di Indonesia. Lantaran, tidak ada jaminan dari produk kosmetik impor ilegal itu aman digunakan oleh konsumen, serta merugikan negara karena tidak ada pajak yang masuk.

"Nah, sebetulnya kalau mereka masuk ke sini, pertama akan sangat merugikan konsumen, karena yang dipakai nanti jaminannya apa, ini apakah layak atau tidak, jangan-jangan nanti dipakai mukanya berubah. Kedua, tentu merugikan negara pajak," pungkasnya.

 

Kementerian Perdagangan Telusuri Kembalinya Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapatkan informasi mengenai kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun sedang menyelidiki mengenai hal tersebut.

Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui antara lain di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang dan lewat perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki yah. Tunggu tanggal mainnya,” tutur Zulkifli Hasan di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menuturkan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga mengatakan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya masih, impornya yang dilarang, perdagangannya enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar dia.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," kata Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan alas kaki dan pakaian bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

 

Pemeriksaan dan Pengawasan Diatur dalam Permendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menyita terhadap produk besi baja siku di Cikarang Utara, Kamis (26/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menyita terhadap produk besi baja siku di Cikarang Utara, Kamis (26/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan. Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 50 Miliar, Mendag Ungkap Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kali ini, sebanyak 638 bal senilai Rp 50 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Dry Port, Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan Pabean (Post Border) dan hasil pengawasan barang beredar dan jasa oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Jadi, hampir Rp 50 miliar memang sebagian besar pakaian tadi sudah disampaikan menteri keuangan pakaian yang masuk secara ilegal,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan, Cikarang (26/10/2023).

Mendag berharap kerja sama lintas kementerian ini terus dijalankan dengan lebih baik lagi. Serta, dengan tindakan ini diharapkannya industri dalam negeri terlindungi.

“Semoga untuk kita bisa berkembang dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dengan baik,” ucapnya.

Dengan diresmikannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce), Zulkifli Hasan berharap agar aturan itu memberikan efek baik kepada masyarakat dan pedagang lokal.

“Kemarin, sudah di resmikan Permendag No 31 Tahun 2023 semoga terjaga pedagang lokal dan masyakat kita, dan memang sebagian besar pakaian yang masuk secara illegal,” ucapnya.

Mendag menekankan jika pakaian bekas telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya