Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN: Bhanda Ghara Reksa, Pertani, dan Perinus

Presiden Jokowi resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemudian menggabungkannya ke perusahaan BUMN lain.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Sep 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 14:26 WIB
Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemudian menggabungkannya ke perusahaan BUMN lain. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan:

Pertama, penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2021, yang diteken Presiden pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” bunyi PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Kedua, penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2021, juga ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) pT Sang Hyang Seri,” bunyi PP tersebut.

Penggabungan BUMN PT Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi pasal 2 ayat 2.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perinus Gabung ke Perindo

Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana Ikan Layang PT Perinus Ambon
Ekspor perdana Ikan Layang PT Perinus Ambon ke Sri Lanka.

Ketiga, penggabungan PT perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021 yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia,” bunyi PP tersebut.

“Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat 1.

Kemudian, pasal 2 ayat 2 berbunyi bahwa Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian ketiga perusahaan yang digabungkan itu tidak bisa mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya