Pemerintah Diminta Matangkan Lagi Investasi Pembangkit EBT

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) perlu memperjelas kewajiban pembelian dan kompensasi listrik.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Sep 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai perlu mematangkan strategi terkait masalah investasi pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).

Di mana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) perlu memperjelas kewajiban pembelian dan kompensasi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PPP Anwar Idris dalam Seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk Menyoal Subsidi Listrik dalam RUU EBT, Kamis (23/9/2021).

Dia menuturkan, strategi terkait masalah investasi pembangunan pembangkit listrik EBT perlu dimatangkan antara lain terkait harganya yang lebih mahal dibandingkan dengan fosil. Kondisi ini bisa menyebabkan produsen listrik memerlukan insentif dari pemerintah.

"Salah satu insentif EBT yang diberikan dalam bentuk kompensasi dari pemerintah kepada produsen listrik. Di sisi lain, insentif ini perlu dilakukan hati-hati karena biayanya akan membebani anggaran negara," ujar dia.

Selain itu, di tengah upaya mendorong transisi energi, dia meminta proses peralihan harus berjalan mulus dan tidak bisa serta merta melupakan kontribusi energi fosil yang masih sangat berperan.

Di sisi lain, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menyoroti mekanisme kerja sama jual-beli listrik.

Menurutnya, kerja sama antara PLN dengan swasta itu boleh, tetapi harus memastikan bahwa prinsip penguasaan negara harus berlaku.

Sayangnya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa negara tidak dalam posisi punya fleksibilitas kecuali harus menanggung semua risiko yang terjadi dengan kompensasi dari APBN.

Dengan skema take or pay (TOP), PLN diwajibkan mengambil seluruh pasokan listrik terkontrak atau membayar denda bila tidak mengambil sesuai dengan volume terkontrak.

Di tengah kondisi ini, karena ada skema penalti berupa TOP tersebut, maka mau tidak mau PLN harus tetap membeli listrik dari para pengembang listrik swasta tersebut.

Padahal, saat ini, PLN tengah dihadapkan dengan kondisi kelebihan pasokan atau oversupply. Hal ini mengharuskan BUMN tersebut bekerja keras mencari demand baru demi menyerap listrik.

 

Beban Listrik

Ilustrasi Listrik
Ilustrasi Listrik (sumber: Pixabay)

Sekadar informasi, saat ini daya mampu listrik PLN mencapai 57 gigawatt (GW), dengan beban puncak 39 GW, itu berarti ada cadangan daya hingga 31 persen.

"Beban tanggungan ini sangat berat dan akan semakin berat ketika RUU EBT memilih strategi yang salah, misalnya memahalkan harga listrik energi terbarukan ketika tren harga produksi semakin murah, seperti PLTS di dunia saat ini," ujar Mukhtasor.

Selain itu, lanjut Mukhtasor, persoalan juga semakin parah ketika RUU EBT membuka ruang bahwa PLN dapat diwajibkan membeli listrik energi terbarukan dari swasta atau asing, padahal kondisi pasokan listrik sedang over supply atau berlebih.

Tahun depan, tambahan beban dari listrik TOP pada saat kondisi over supply ini dapat mencapai puluhan triliun rupiah, dan itu akan makin membengkak akibat penjadwalan atau perencanaan di saat pelemahan perekonomian seperti sekarang.

"Cegahlah RUU EBT agar tidak terperosok pada lubang persoalan, mengulang persoalan-persoalan sebelumnya. Selagi RUU EBT masih dalam pembahasan, maka hilangkanlah segala pintu atau celah yang dapat digunakan untuk membuat PLN wajib membeli listrik produksi swasta tanpa memperhatikan kondisi sistem kelistrikan," ujarnya.

Adapun soal penentuan harga, penerapan feed in tariff (FiT) sudah tidak relevan dan kadaluarsa. Menurutnya, penerapan FiT tanpa insentif bagi industri rantai pasok kelistrikan itu berarti mengabaikan prinsip transisi energi khas Indonesia, yang diatur dalam UU No. 17/2007 tentang RPJPN atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya