Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI sepakat memberlakukan pajak karbon sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Penerapan tarif pajak karbon ini dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon yang kini jadi salah satu fokus pemerintah.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berganti nama jadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
"Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," bunyi Bab VI Pasal 13 ayat (9) RUU HPP, dikutip Jumat (1/10/2021).
Advertisement
Adapun implementasi tarif pajak karbon ini lebih rendah dari usulan Sri Mulyani sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, yang sebesar Rp 75 per kg CO2e.
Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud RUU HPP dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.
Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud turut memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Subyek Pajak
Sementara subjek pajak karbon merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Ketentuan lainnya, pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalendar dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement