PLN Amankan Lebih dari Rp 2 Triliun Aset Negara Lewat Sertifikasi Tanah

Selama periode Januari hingga September 2021, PLN telah selesaikan 11.318 sertipikat tanah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 15:22 WIB
Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah
Selama Januari - September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia, Senin (04/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta PT PLN mengamankan aset negara dari 11.318 sertifikat tanah di Indonesia sebesar Rp 2 triliun. Pengamanan aset ini bagian komitmen PLN mendukung kelancaran dari pembangunan infrastruktur listrik selama periode Januari hingga September 2021.  

"Selama Januari sampai September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," kata Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Senin (4/10/2021).

Percepatan sertifikasi aset tanah akan terus dipercepat. Nantinya, hal tersebut juga dibantu karena dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Khusus di provinsi Bali, PLN telah menerima 158 sertifikasi tanah baru dari BPN Bali sejumlah 346 sertifikat tanah yang telah ditetapkan sebagai target pensertifikatan di tahun 2021.

"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen," ujar Darmawan.

Apresiasi kembali diberikan kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini. Darmawan juga terbuka atas dukungan yang diberikan berbagai pihak dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Keuangan, KPK, dan berbagai pihak yang terlibat.

Menurut Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sunraizal, komitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur akan dilakukan, salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk adalah resmi milik PLN.

Sunraizal berencana untuk mendaftarkan tanah milik PLN, hanya saya ada kesulitan karena tidak ada dokumen yuridis. Apabila sudah ada bagunan dan gardu, mungkin akan lebih meyakinkan bahwa itu milik PLN.

"Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," tambah Sunraizal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menyanggah persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi. 

"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini tidak sampai 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.

Apresiasi kian dilontarkan dalam kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Kerjasama dan kolaborasi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.

"Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan," ujar Alexander.

 

 


Sertifikasi 106 ribu persil aset

Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah
(Foto: Siaran Pers)

Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakannya.

Hingga 2019 yang bersertifikat baru 30 persen. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin.

"Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri," ujar Darmawan.

PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp6,3 triliun pada 2020.

"Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan BPN, Pemda, dan KPK. Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujar Darmawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali. Ia memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerjasama dan koordinasi semua pihak.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin yang kami bisa untuk mendukung langkah penyelamatan aset dan penataan aset tanah ini. Langkah ini juga beriringan dengan langkah Pemprov Bali dalam melakukan penataan aset," ujar Koster.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya