Wamenkeu: Kebijakan Pajak Bukan untuk Cari Untung

Salah satu cara Indonesia bisa berangsur membaik dalam segi ekonomi dari dampak Covid-19 dengan mengeluarkan aturan-aturan mengenai pajak.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Okt 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 17:13 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan langkah pemerintah menerbitkan regulasi pajak baru bukan bertujuan mereguk keuntungan. Tetapi ditujukan demi mendukung dan mendorong pada pelaku bisnis dan juga para wajib pajak.

Salah satu cara Indonesia bisa berangsur membaik dalam segi ekonomi dari dampak Covid-19 adalah dengan mengeluarkan aturan-aturan mengenai pajak yang mendukung para pelaku bisnis dan wajib pajak.

“Kami menggunakan kebijakan pajak untuk menghadapi pandemi, dengan relaksasi, kita gunakan insentif untk semua barang-barang kesehatan. Misalnya dari impor dan juga terkait pendapatan dari pajak impor. Bahwa kami gunakan regulasi pajak bukan untuk mendapatkan keuntungan, bahwa untuk mendukung untuk mendorong para pelaku usaha para wajib pajak,” jelas dia dalam International Tax Conference, Selasa (12/10/2021).

Dengan langkah tersebut, ia mengklaim jadi bagian dari negara-negara di dunia yang menggunakan instrumen pajak untuk membangkitkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Bahkan, Indonesia sebagai salah satu negara yang memberikan relaksasi pajak ke pelaku usaha.

“Dan ini jadi satu perbedaan cara dari banyak negara, dan tentunya beberapa negara lakukan itu, dan kita lihat ada beberapa perbedaan insentif,” katanya.

Dengan demikian, ia menyadari bahwa insentif pajak yang diberikan tak hanya spesifik karena dampak dari pandemi Covid-19. Pasalnya, ia juga mengatakan tak mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan selesai.

 

 

Transparansi

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suahasil mengatakan bahwa Indonesia jadi salah satu negara di dunia yang melakukan pelaporan belanja hasil pajak ke masyarakat. Langkah ini, katanya, sebagai dukungan terhadap kampanye global terkait transparansi.

“Kalau boleh jujur, indonesia adalah salah satu negara di dunia yang melakukan pelaporan penggunaan pajak. Kita sudah melakukan langkah tersebut sejak 2016 lalu,” katanya.

Pada ranah transparansi belanja pajak ini, ia menambahkan, telah melibatkan berbagai pihak termasuk para auditor andal yang melakukan audit pajak. Ia mengapresiasi para stakeholders yang juga turut mendukung pelaporan penggunaan pajak ini terus berjalan setiap tahun.

Ia mengatakan bahwa jumlah penggunaan pajak tersebut masih belum sebanding dengan kebanyakan negara di dunia. Meski begitu, ia akan terus mendukung pelaporan penggunaan pajak kepada masyarakat sebagai langkah kampanye global.

“Kita di di Indonesia akan ikut terus dan dukung terus (transparansi),” katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya