Asosiasi UMKM Angkat Bicara Perihal Viral Pengusaha Makanan Beku Tak Berizin Edar akan Didenda Rp 4 M

Akumindo meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Okt 2021, 22:05 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi Frozen Food. Freepik
Ilustrasi Frozen Food. Freepik

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun angkat bicara terkait viral pengusaha yang terancam penjara dan denda Rp 4 miliar karena menjual makanan beku tanpa izin edar BPOM.

Perihal ini, dia meminta aparat penegak lebih mengerti duduk perkara yang terjadi. Serta meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.

“Terbukti Polisi memanggil pengusaha makanan Frozen untuk diperiksa dan akan didenda Rp 4 miliar. Itu salah satu contoh Polisi tidak paham. Penegakan atau Penerapan hukumnya akan keliru dan dapat berpotensi dugaan terjadinya pemerasan,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (20/10/2021).

Dia pun mempertanyakan ancaman denda besar tersebut ditujukan kepada siapa, apakah usaha mikro, kecil atau menengah.

“Harus jelas dulu aturannya, tidak main samakan perusahaan yang besar dengan skala Usaha Mikro dan Kecil. Rp 4 Miliar didenda siapa yg bisa bayar? pasang badan saja untuk dipenjarakan pasti, dan tidak lagi bisa dagang untuk hidupi keluarganya,” katanya.

Di menilai terkait aturan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih belum ada sinkronisasi antara pihak-pihak terkait.

Sehingga hal pemanggilan pelaku usaha yang terancam denda fantastis itu sebagai langkah yang keliru.

“Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum diharmonisasikan atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Mahkamah Agung,” terangnya.

Dia menilai jika sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM.

Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi dinilai sebagai hal keliru.

 

Sosialisasi Harus Lebih Masif

Ilustrasi Frozen Food. Freepik
Ilustrasi Frozen Food. Freepik

Dalam menghadapi polemik yang ada, menurut Ikhsan pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM.

Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT, dan produk mana yang perlu izin edar BPOM.

“Akumindo minta kepada Pemerintah untuk berikan pemahaman kepada UMKM secara umum baik yang kelola makanan secara frozen dan lain-lain agar produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM,” kata dia.

“Dengan tidak hanya berpedoman dengan 7 hari tetapi lihat skala usaha Mikro, Kecil atau Menengah, karena pengalaman kami makanan Frozen dalam keadaan segar selama 6 bulan pun masih baik untuk dikonsumsi. Jika hanya 7 hari yg dikatakan Ketua BPOM adalah tidak tepat,” tambahnya.

Terkait izin edar yang jadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan mengatakan bahwa dalam pengurusan izin pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis.

“Ambil sertifikat izin Edar BPOM itu tidak cepat dan tidak gratis. Kecuali diberikan gratis oleh Pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” katanya.

Sebelumnya viral di media sosial Twitter dengan curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya