Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Ayo Daftar!

Pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 hanya dibuka selama beberapa hari.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 25 Okt 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 14:24 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22
Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 pada hari ini. Bagi peserta yang berminat diminta segera mendaftar melalui prakerja.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 pada hari ini. Bagi peserta yang berminat diminta segera mendaftar melalui prakerja.go.id.

"Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," mengutip penjelasan manajemen Kartu Prakerja @prakerjagoid seperti dikutip Senin, (25/10/2021).

Dikatakan jika pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 hanya dibuka selama beberapa hari. Peserta diminta sabar dan tidak terburu-buru mengisi pendaftaran dengan baik dan benar.

Dikatakan jika proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. "Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab," mengutip penjelasan manajemen.ㅤㅤ

Bagi peserta yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut untuk mendaftar prakerja gelombang 22:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

 

 

Persyaratan Pendaftar

Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Berikut persyaratan pendaftaran kartu prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pelaku UMKM.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN dan BUMD.

5. Dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

6. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya