Menkeu: Desain Keuangan Negara Mengutamakan Kesetaraan dan Keadilan

Menkeu menjabarkan, prinsip kesetaraan dan keadilan salah satunya dijalankan dengan kebijakan jaminan atau bantuan dasar untuk masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 14:30 WIB
Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa desain keuangan negara dan perpajakan di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Prinsip yang dimaksud adalah kesetaraan dan keadilan.

"Kami menyebutnya kesetaraan dan keadilan, kita tingkat ekonomi masyarakat yang berkualitas dan adil," ujar Menkeu dalam diskusi Strengthen Islamic Economy and Financial in The Post Pandemic Era, Digitalization, and Sustainability, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Sri Mulyani menjabarkan, prinsip kesetaraan dan keadilan salah satunya dijalankan dengan kebijakan jaminan atau bantuan dasar untuk masyarakat. Di mana, hal itu tercermin dalam penyaluran modal untuk masyarakat dalam bentuk belanja pendidikan, keamanan sosial, kesehatan.

"Penggunaan di sektor kesehatan mencapai 6 persen, pendidikan sudah dialokasikan lewat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan keamanan sosial yang mencakup susbidi bagi keluarga miskin. Ini yang coba kita design dalam anggaran kita saat ini," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pajak

Selain jaminan sosial, kata Sri Mulyani, perpajakan juga disebut merupakan salah satu kebijakan yang telah mencerminkan ekonomi syariah. Seperti pengenaan pajak untuk orang yang lebih mampu atau orang kaya.

"Artinya orang yang lebih mampu akan lebih banyak memiliki pungutan pajak untuk menunjukkan perpajakan negara. Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut prinsip kesetaraan perpajakan agar kita dapat mengatasi masalah kesetaraan yang sangat kritis," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya