Ternyata Bantuan Covid-19 Sudah Sesuai Ajaran Islam, Mau Tahu Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan nilai-nilai islami yang terdapat dalam penyaluran bantuan selama covid-19 kepada masyarakat di Indonesia.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Okt 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 13:30 WIB
Mensos Temui Korban Penyelewengan Dana Bansos di Sunter Jaya
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendengarkan penyampaian Mensos Idrus Marham saat bertemu di GOR Sunter, Jakarta, Rabu (11/7). Sebanyak 37 keluarga di Sunter Jaya tidak lagi menerima bantuan tersebut sejak 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan nilai-nilai islami yang terdapat dalam penyaluran bantuan covid-19 kepada masyarakat di Indonesia. Ia menyimpulkan poin yang terpenting adalah terkait membantu orang yang kurang mampu.

Dengan tujuan, menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Dalam kondisi krisis akibat Covid-19, Menkeu Sri Mulyani merinci konteks islam dalam aturan fiskal yang dibuatnya.

“Desain fiskal yang dibuat adalah bagaimana bisa berguna bagi populasi rentan, dan ini tentu sesuai dengan nilai-nilai keislaman bahwa perlu memperhatikan orang yang kurang mampu,” katanya dalam Ministerial Talks AICIS, Selasa (26/10/2021).

Bantuan-bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang disebut mencerminkan nilai islami diantaranya bantuan tunai kepada 10 juta keluarga dalam Program Keluarga harapan. Lalu dengan adanya bantuan kepada 10 juta keluarga lainnya.

Lalu bantuan dana desa bagi 8 juta keluarga, bantuan diskon listrik kepada 32,6 juta penerima manfaat, bantuan staple food card bagi 24,7 keluarga penerima, lalu bantuan makanan kepada 28,8 juta keluarga, seta subsidi kuota internet bagi pembelajaran daring kepada 38,1 juta orang.

Lalu dalam dukungan terhadap sektor sumber daya manusia, ada kartu prakerja yang tersalurkan ke 5,9 juta orang, dan subsidi upah kepada 8,8 juta pekerja.

“Kita kumpulkan pajak dari yang kaya dan gunakan ini untuk mendukung keamanan sosial dan mendukung orang yang kurang mampu.  Ini tepat seperti desain dari ide tentang keadilan yang juga merepresentasikan nilai-nilai Islam,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Klasifikasi Nilai Islam dalam Kebijakan Publik

Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menkeu Sri Mulyani juga menuturkan ada tiga klasifikasi yang jadi objektif dalam melihat konteks islam dalam kebijakan publik. Diantaranya perlu mencakup aspek Daruriyah atau kebutuhan dasar, Hajiyyah atau fasilitas, dan Tahsiniyyah atau pemanfaatan barang dan jasa yang lebih baik.

Pada aspek kebutuhan dasar ini ada lima kategori yang disebut Menkeu Sri Mulyani telah dijalankan. Diantaranya sektor kesehatan dengan realisasi Rp 97,28 triliun atau 35,3 persen dari budget.

Lalu sektor perlindungan sosial dengan realisasi RP 112,87 triliun atau 60,5 persen dari anggaran, serta bantuan kepada UMKM dengan realisasi Rp 68,35 triliun atau 42,1 persen dari anggaran.

Lalu program prioritas dengan realisasi Rp 59,51 triliun atau 50,5 persen dari anggaran, dan insentif bisnis sebesar RP 57,92 triliun atau 92,2 persen dari anggaran.

“Ini adalah hal konsisten yang disebut dalam desain kita gunakan secara berlanjut desain ini selama masa krisis, sejak 2020, 2021, dan pada 2022. Pada 2021 ini sebagai respons terhadap dampak dari delta varian, sementara di 2022 kita akan mulai menurunkan porsinya namun tetap membantu masyarakat yang kurang mampu dan rentan,” paparnya.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya