Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Tak Dituruti, Buruh Ancam Mogok Kerja

Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 7 sampai 10 persen untuk tahun 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Okt 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 19:45 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di 24 provinsi di Indonesia hari ini, Selasa (26/10/2021). Presiden atau Ketua Umum KSPI, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika tuntutan tak dituruti.

Jumlah massa ditaksir sekitar 100 ribu buruhdari 100 pabrik di 100 kabupaten kota. Said Iqbal dalam keterangannya mengatakan tak ada aksi yang berlangsung di DPR maupun Istana negara.

“Untuk wilayah di jakarta, aksi akan difokuskan di balaikota, kantor gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Tuntutan utama dari buruh tersebut yakni adanya kenaikan upah minimum sebesar 7 sampai 10 persen untuk tahun 2022 mendatang. Jika permintaan ini tak dituruti ia mengancam akan melakukan mogok nasional.

“Kalau belum didengar maka akan ada aksi lanjutan, puncaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan mogok nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).

Dalam memutuskan kenaikan upah tersebut, ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tak bisa menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika menggunakan instrumen tersebut, Said menilai bahwa upah malah akan turun, bukan bertambah. Ia mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut juga mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditemukan dalam surveinya mengalami kenaikan serupa tuntunan.

“Apa alasannya, survei yang dilakukan KSPI di 24 provinsi di seluruh indonesia dengan menggunakan KHL kebutuhan hidup layak, ditemukan kenaikan harga-harga tersebut sebesar 7-10 persen. harga transportasi terutama sekarang angkot ini tidak beroperasi karena pandemi kan sedikit sekali sehingga menggunakan grab atau gojek,” paparnya.

“KSPI menolak statement menteri tenaga kerja yang akan menggunakan PP aturan pemerintah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang akan dijadikan dasar oleh menaker, KSPI menolak keras,” tegasnya.

Ia menilai PP 36/2021 dan UU Ciptaker tak bisa digunakan dalam menentukan kenaikan upah lantaran pihaknya masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga penetapan kenaikan upah bisa menggunakan instrumen PP nomor 78 tahun 2015.

“Kalau MK mengabulkan tuntutan serikat buruh berarti PP no 36 gugur dengan otomatis nah bagaimana mungkin (menggunakan) satu UU yang berproses secara hukum, pemerintah tak menghormati proses hukum tersebut (kalau diteruskan),” katanya.

“Gugatan itu ke MK itu adalah anjuran Presiden Jokowi yang ingin mencari keadilan tentang omnibus law silakan ke MK, sekarang lagi digugat ke MK kok pemerintah sendiri melanggar,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tripartit Nasional

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut ia juga terkait tripartit nasional yang tak bisa dijadikan acuan untuk menetapkan nilai kenaikan upah. Pasalnya, ia menyebut bahwa delapan dari 15 anggota tripartit nasional tersebut menolak pembahasan tersebut.

“Tripartit nasional ada 4 KSPI, ada KSPSI ada delapan, jumlah tripartit itu 15, delapan itu tidak ikut, bagaimana kemudian bisa diklaim bahwa tripartit nasional setuju, (pemerintah) selalu mencari serikat pekerja yang setuju kepada pemerintah untuk mencari stempel,” katanya.

Informasi, secara keseluruhan, ada empat tuntutan yang disampaikan KSPI dalam aksinya hari ini. Pertama, menaikkan upah sebesar 7-10 persen di 2022. Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketiga, Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan tetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya