Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Dengan keputusan ini, diharapkan ada semangat baru bagi para pekerja di seluruh negeri. Ini berarti bahwa mulai Januari 2025, gaji para pekerja dan buruh akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan di masing-masing provinsi.
Kenaikan ini diumumkan setelah serangkaian diskusi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Tujuan dari perundingan tersebut adalah untuk menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan bisnis.
Advertisement
Baca Juga
Jumlah UMP 2025 bervariasi di setiap provinsi, tergantung pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut. Misalnya, provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sedangkan DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia.
Advertisement
Berikut adalah daftar UMP 2025 yang disusun dari yang terendah hingga tertinggi, seperti yang dirangkum oleh Liputan6.com pada Senin (5/1/2025):
Provinsi UMP Terendah di Indonesia
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena sebagian besar ekonomi mereka berbasis agraris dan industri ringan, sehingga biaya hidup di daerah tersebut umumnya lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.
Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Lampung: Rp2.893.069
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
Wilayah-wilayah ini memiliki sektor industri dan perdagangan yang sedang berkembang, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat setempat.
Sesuai dengan Perkembangan Ekonomi Daerah
Beberapa provinsi di Indonesia memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mendekati rata-rata nasional, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah. Di antara provinsi-provinsi tersebut, Bali mencatatkan UMP sebesar Rp2.996.560, sementara Sulawesi Tenggara berada di angka Rp3.073.551.
Selain itu, Sulawesi Barat memiliki UMP Rp3.104.430,27, dan Maluku dengan Rp3.141.700.
Gorontalo juga tidak jauh berbeda dengan UMP Rp3.221.731,5, diikuti oleh Jambi yang mencatat UMP Rp3.234.533,86. Provinsi Maluku Utara memiliki UMP Rp3.408.000, sedangkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatatkan UMP Rp3.473.621,04 dan Rp3.496.194,78.
Kepulauan Riau memiliki UMP Rp3.623.653, sedangkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatatkan UMP masing-masing Rp3.579.313 dan Rp3.580.160.
Lebih lanjut, Papua Barat mencatatkan UMP sebesar Rp3.613.545, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan Rp3.657.527. Sumatera Selatan memiliki UMP Rp3.681.570, sedangkan Aceh mencatatkan UMP Rp3.685.615.
Sulawesi Utara juga menunjukkan angka yang signifikan dengan UMP Rp3.775.425, dan Kepulauan Bangka Belitung menutup daftar ini dengan UMP Rp3.876.600.
"Provinsi-provinsi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang mulai seimbang antara sektor pertanian, industri, dan jasa, sehingga mampu memberikan UMP yang sesuai dengan rata-rata nasional."
Dengan demikian, meskipun UMP di beberapa provinsi ini masih rendah, terdapat indikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang di berbagai sektor.
Advertisement
UMP Tinggi
Beberapa provinsi di Indonesia memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. Di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, UMP ditetapkan sebesar Rp4.285.847.
Sektor-sektor seperti tambang, migas, dan berbagai sumber daya alam di wilayah ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah, sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan UMP yang cukup signifikan.
Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yang mencapai Rp5.396.760.
"Sebagai ibu kota dan pusat ekonomi nasional, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi, mencerminkan tingginya biaya hidup dan dinamika ekonomi yang kompetitif."
Hal ini menunjukkan bahwa biaya hidup di Jakarta sangat mempengaruhi besaran UMP yang ditetapkan, mengingat banyaknya aktivitas ekonomi yang terjadi di kota ini.
Daftar Lengkap UMP 2025
- UMP 2025 Aceh: Rp 3.685.615 (dari Rp 3.460.672)
- UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Rp 2.992.599 (dari Rp 2.809.915)
- UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Rp 2.994.193 (dari Rp 2.811.449)
- UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Rp 3.681.570 (dari Rp 3.456.874)
- UMP 2025 Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 (dari Rp 3.402.492)
- UMP 2025 Riau: Rp 3.508.775 (dari Rp 3.294.625)
- UMP 2025 Lampung: Rp 2.893.069 (dari Rp 2.716.497)
- UMP 2025 Bengkulu: Rp 2.670.039 (dari Rp 2.507.079)
- UMP 2025 Jambi: Rp 3.234.533 (dari Rp 3.037.121)
- UMP 2025 Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (dari Rp 3.640.000)
- UMP 2025 Banten: Rp 2.905.119 (dari Rp 2.727.812)
- UMP 2025 DKI Jakarta: Rp 5.396.760 (dari Rp 5.067.381)
- UMP 2025 Jawa Barat (Jabar): Rp 2.191.232 (dari Rp 2.057.495)
- UMP 2025 Jawa Tengah (Jateng): Rp 2.169.348 (dari Rp 2.036.947)
- UMP 2025 Jawa Timur (Jatim): Rp 2.305.984 (dari Rp 2.165.244)
- UMP 2025 DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080 (dari Rp 2.125.897)
- UMP 2025 Bali: Rp 2.996.560 (dari Rp 2.816.672)
- UMP 2025 Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (dari Rp 2.186.826)
- UMP 2025 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (dari Rp 2.444.067)
- UMP 2025 Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (dari Rp 2.702.616)
- UMP 2025 Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (dari Rp 3.261.616)
- UMP 2025 Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (dari Rp 3.282.812)
- UMP 2025 Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (dari Rp 3.361.653)
- UMP 2025 Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (dari Rp 3.360.858)
- UMP 2025 Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (dari Rp 3.545.000)
- UMP 2025 Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (dari Rp 2.736.698)
- UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (dari Rp 2.885.964)
- UMP 2025 Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (dari Rp 3.443.298)
- UMP 2025 Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (dari Rp 2.914.958)
- UMP 2025 Gorontalo: Rp 3.221.731 (dari Rp 3.025.100)
- UMP 2025 Maluku Utara: Rp 3.408.000 (dari Rp 3.200.000)
- UMP 2025 Maluku: Rp 3.141.699 (dari Rp 2.949.953)
- UMP 2025 Papua: Rp 4.285.848 (dari Rp 4.024.270)
- UMP 2025 Papua Barat: Rp 3.615.000 (dari Rp 3.393.500).
Advertisement