Pengusaha Mal Minta Pelonggaran Kapasitas hingga 100 Persen Diperluas ke Luar Jakarta

Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta bisa sampai 100 persen seiring turunnya level pembatasan menjadi PPKM level 1.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 12:30 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta bisa sampai 100 persen seiring turunnya level pembatasan menjadi PPKM level 1. Pengelola mal berharap agar pelonggaran ini juga dilakukan di wilayah lain. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, relaksasi kapasitas mal menjadi 100 persen dengan jam operasional hingga pukul 22. 00 WIB diharapka bisa diterapkan di wilayah lain.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas berbagai tahapan pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana kali ini pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan jam 22.00. Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (5/11/2021).

Dengan adanya pelonggaran ini maka bisa mendorong perbaikan bisnis pusat perbelanjaan sampai dengan akhir 2021. "Sebab, selama ini masih pelaku usaha terkait masih menganggung berat akibat penutupan operasional mal beberapa waktu yang lalu," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3 Lapis Protokol Kesehatan

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini, pusat perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol kesehatan Covid-19. Pertama, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kedua protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya. Ketiga adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing-masing penyewa.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol Covid-19 tersebut, merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Ini untuk memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan adalah dalam keadaan sehat, sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya