Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melihat bahwa terdapat risiko baru yang harus diantisipasi dengan adanya kemajuan teknologi dan digitalisasi di industri keuangan. Salah satu risiko tersebut adalah keamanan siber (cyber security).
Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti menjelaskan, perkembangan teknologi di industri keuangan memberikan dampak positif. Salah satu perkembangan tersebut adalah pinjaman online.
Pinjaman online ini bisa menfasilitasi masyarakat yang tidak terjamah oleh industri perbankan. Masyarakat bisa mendapat pendanaan dengan cepat dan mudah.
Advertisement
Namun ada risiko dengan adanya pinjaman online ini yaitu keamanan siber. "Bank Indonesia meyakini pada saat yang sama (akselerasi) digitalisasi meningkatkan berbagai risiko. Seperti risiko cyber, risiko perlindungan data pribadi, dan fintech ilegal," ucapnya dalam Media Briefing Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11/2021).
Untuk itu, Bank Indonesia menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang untuk memitigasi sejumlah dampak buruk dari akselerasi digitalisasi. Diantaranya dengan melibatkan stakeholders terkait untuk merumuskan sebuah kebijakan.
Selain itu, bank sentral juga terus berupaya memastikan bahwa pengembangan ekosistem keuangan digital di tanah air menjunjung tinggi aspek keamanan.
"Karena sangat kita pahami, bahwa digitalisasi dengan berbagai inovasi mendorong BI selaku bank sentral untuk memastikan lalul lintas pembayaran secara tertib dan aman," tandasnya.
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Satgas Tutup dan Laporkan 116 Pinjol Ilegal ke Polisi
Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjol ilegal. Terbaru, 116 entitas pinjol ilegal ditutup usai menjalankan patroli siber.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Dipastikan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI dikatakan mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Advertisement