Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum (UM) bagi pekerja atau buruh hanya berlaku bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Baca Juga
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Dia pun mengingatkan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Koordinasi dengan Pengusaha
Dia memastikan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.
Advertisement
Menaker: Upah Minimum Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi
Serikat buruh kembali menuntut kenaikan upah minimum di 2022. Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi.
Tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
"Terdapat suatu metode yang secara nternasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," katanya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ida melanjutkan, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelas Menaker.
KSPI: Tak Ada di Dunia Upah Buruh Pakai Skema Batas Atas dan Bawah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap formula batas bawah-batas atas dalam menaikan upah pekerja minimum pada 2022.
Diketahui bahwa ada kemungkinan bahwa kenaikan minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan rumus batas bawah-batas atas.
"Kalau dijelaskan dalam Omnibus Law itu kenaikan UMK dinilainya adalah dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perintah dijabarkan dalam PP," jelas Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Selasa (16/11/2021).
"Dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP NO. 36 Tahun 2021 adalah inkonstitusional, karena istilah batas bawah, batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," lanjut dia.
Kedua, Said menjelaskan formula pengupahan tersebut tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No.133 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Di seluruh dunia tak ada satu pun negara yang saya temukan ada batas bawah dan batas atas dalam upah minimum," ujarnya.
Advertisement
Aksi Mogok
Sebagai bentuk penolakan atas formula tersebut, Said mengumumkan rencana aksi mogok daerah hingga mogok nasional oleh para buruh pada bulan Desember mendatang.
"Dari informasi yang kami terima, semua daerah meminta agar diizinkan mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," terang Said.
"Mogok nasional direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6-7-8 Desember, namun belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," lanjut dia.