Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.
Advertisement
Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.
Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11/2021):
1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
Provinsi Lainnya
11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
Advertisement
Naik 1,09 Persen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menuturkan jika pihaknya mencatat dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum.
Dari jumlah tersebut, tercatat Upah Minimum Provinsi terendah adalah Jawa tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
“Data Statistik Upah Minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata dia.
Adapun kata Indah, dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kab/kota yang telah menetapkan UMK.
Dia menjelaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah.
"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah balancing (keseimbangan) yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," ujarnya.