Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Sesuai peraturan dari Pemerintah, rata-rata UMP tahun depan sebesar 1,09 persen.
Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari UU tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah diberi waktu hingga 20 November 2021, sebanyak 31 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. Dari total tersebut terlihat ada beberapa provinsi yang memiliki UMP 2022 terendah.
Advertisement
Lantas provinsi mana sajakah yang memiliki UMP 2022 terendah?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak rangkuman Liputan6.com terkait 5 provinsi yang memiliki Upah Minimum Provinsi 2022 terendah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar UMP 2022 Terendah
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 untuk wilayahnya Rp 1.812.935. Besaran upah minimum tersebut naik sekitar 0,78 persen dibanding tahun 2021. Adapun penetapan UMP tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Sementara itu, di dalam penetapan UMP oleh gubernur juga tercantum aturan yang ditujukan kepada perusahaan supaya bisa menyusun struktur dan skala upah bagi pekerjanya. Namun, dengan masa kerja yang lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan kerja kurang dari satu tahun,” tutur Ganjar Pranowo dalam sebuah keterangan.
2. D.I Yogyakarta
Selain Jawa Tengah, Yogyakarta juga menjadi provinsi yang masuk dalam daftar UMP 2022 terendah. Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP di wilayahnya sebesar Rp 1.840.915. Terlihat naik 4,30 persen dari yang sebelumnya hanya 1.765.000.
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono sendiri mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan UMP 2022 di Yogyakarta sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Di dalamnya berisi serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga unsur akademisi.
“Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada,” tuturnya dalam sebuah keterangan.
3. Jawa Barat
Selanjutnya, Jawa Barat termasuk wilayah yang memiliki UMP 2022 terendah ketiga setelah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Jabar telah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2022 hingga 1,72 persen atau Rp 31.135. Itu berarti UMP 2022 di Jawa Barat menjadi Rp 1.841.487.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kenaikan UMP tersebut berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja di bawa satu tahun.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam sebuah keterangan daring dari Kantor Gubernur Jabar, “Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.”
Sebagai informasi, kenaikan UMP Jawa Barat pun sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No. 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021.
Advertisement
4. Jawa Timur
Selanjutnya di urutan keempat ada Provinsi Jawa Timur. Untuk wilayah ini, UMP 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.891.567, naik sekitar 1,2 persen dibanding tahun lalu.
Adapun penetapan kenaikan UMP 2022 untuk wilayah Jawa Timur itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Untuk menetapkan upah minimum tersebut, Pemprov Jatim sebelumnya telah melakukan sejumlah pembahasan. Di dalamnya termasu sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur. Dewan tersebut memiliki beberapa anggota, di antaranya pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau buruh, pakar, hingga akademisi.
5. Nusa Tenggara Barat
Kemudian di urutan kelima, sesuai keputusan terbaru dari Kemnaker, Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi yang memiliki UMP 2022 terendah. Dalam hal ini, Pemprov NTB telah menetapkan upah minimum di wilayahnya sebesar Rp 2.207.212.
Menurut informasi, upah minimum tersebut telah naik hingga 1,07 persen dari yang sebelumnya hanya Rp 2.183.883.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Infografis Acuan Penentuan Upah Minimum 2022
Advertisement