Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.
Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) siang.
Baca Juga
“UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).
Advertisement
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.
“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan Uji Materiil
Diketahui, 25 November 2021 jadi waktu putusan hasil uji materil dan uji formil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menindaklanjuti tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
Sejumlah kelompok buruh memandang muatan dalam UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia.
Advertisement