Menteri Sofyan: Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Kita Copot dan Pidanakan

Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk pada 2017 terus bekerja keras memberantas mafia tanah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Nov 2021, 12:46 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 12:45 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk pada 2017 terus bekerja keras memberantas mafia tanah. Pemberantasan tersebut tak pandang bulu meskipun melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sofyan menjelaskan, BPN terus berkoordinasi dengan penegak hukum penegak hukum seperti Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah.

“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Sofyan pun menjelaskan beberapa modus praktik mafia tanah yang dijalankan. Beberapa tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu.

Ia mengungkap bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” kata Sofyan Djalil.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Ada Toleransi untuk Mafia Tanah, Berantas Sampai Akarnya

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, pemerintah diminta turun tangan hadapi maraknya kasus mafia tanah. Sebab, kata Ketua DPR RI Puan Maharani, kasus mafia tanah merugikan masyarakat sehingga perlu diberantas.

"Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!" ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Kasus yang dialami artis Nirina Zubir salah satu contoh mafia tanah yang banyak dialami masyarakat. Puan mendorong, momentum ini untuk pemberantasan mafia tanah.

"Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya," ujar Puan.

Puan meminta jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas. Setiap pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!" kata politikus PDIP ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya