Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN Pertahanan yang terdiri dari sejumlah perusahaan pelat merah di industri pertahanan akan segera terbentuk. Hal itu disusul oleh pemberitahuan bersama dari PT LEN Industri (Persero) yang akan menjadi induk holding.
Dengan dibentuknya Holding BUMN Pertahanan tersebut, PT LEN Industri (Persero) akan mengambil alih seluruh saham milik Pemerintah dari empat perusahaan negara. Diantaranya, PT Pindad (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Rencana pengambil alihan seluruh saham milik pemerintah ini tertuang dalam Pengumuman Bersama atas Rencana Pengambilalihan Saham Seri B Milik Negara Republik Indonesia oleh PT Len Industri (Persero) di PT Pindad (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Advertisement
“Setiap kreditur dan pihak yang memiliki tagihan terhadap masing-masing perusahaan yang disebutkan di atas dapat mengajukan keberatannya atas Rencana Pengambilalihan di masing-masing perusahaan ini secara tertulis kepada masing-masing perusahaan dengan alamat sebagaimana disebutkan berikut ini dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman ini,” seperti tertulis dalam salinan Pengumuman Bersama yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
Adapun PT Pindad (Persero) beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 517, Bandung, PT dahana (Persero) beralamat di Jalan Raya Subang-Cikamurang Km 12, Cibogo, Subang, PT PAL Indonesia (Persero) beralamat di Ujung – Semampir, Surabaya, serta PT Dirgantara Indonesia beralamat di Jalan Pajajaran No. 154, Bandung.
“Dengan menyampaikan tembusan (carbon copy) kepada PT Len Industri (Persero) Jalan Soekarno Hatta No 442, Bandung,” tulis keterangan tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dianggap Setuju
Sementara itu, pengumuman bersama itu menuliskan, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan tak ada surat keberatan, rencana pengambilalihan saham dari pemerintah akan dianggap disetujui.
“Apabila dengan lewatnya waktu tersebut diatas masing-masing perusahaan tidak menerima keberatan apapun maka rencana pengambilalihan akan dianggap telah disetujui,” tulisnya.
“Demikian pengumuman ini dibuat dan dipublikasikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan (8) Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup pengumuman tersebut.
Surat pengumuman bersama ini dikeluarkan atas nama lima direksi perusahaan anggota dan induk Holding BUMN Pertahanan. Diketahui, surat ini juga tercatat dikeluarkan per 30 November 2021.
Advertisement