BUMN Berhak Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai BUMN.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2021, 20:31 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 20:31 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memimpin langsung penanaman pohon yang dilakukan BUMN secara serentak
Menteri BUMN Erick Thohir memimpin langsung penanaman pohon yang dilakukan BUMN secara serentak (dok: KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui memiliki sejumlah aset yang tersebar di wilayah Indonesia. Namun, beberapa aset BUMN tersebut dikuasai pihak ketiga.

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN Arie Yuriwin mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai BUMN.

“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” kata Arie Yuriwin, dalam keterangan, Selasa (30/11/2021).

BUMN yang asetnya dikuasai pihak lain dan tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.

Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum.

"Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran di situ," tegas Arie.

 

Berbeda dengan Pengadaan Lahan Masyarakat

Penandatangan MoU soal Pengamanan Aset BUMN (Foto: Ilyas/Liputan6.com)
Penandatangan MoU soal Pengamanan Aset BUMN (Foto: Ilyas/Liputan6.com)

Arie menerangkan, hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Maka perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan negara dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tutup Arie Yuriwin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya