Penertiban Sumur Minyak Ilegal Perlu Melibatkan Pemda

pemerintah harus berani melakukan pengawasan, sekaligus melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dampak buruk kegiatan pembuatan sumur minyak ilegal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Des 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 16:30 WIB
Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Warga berkumpul melihat kebakaran yang melanda pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Sumur minyak yang meledak ini diduga milik warga setempat bernama Nazaruddin. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Praktik sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian dengan merusak pipa (illegal tapping) yang terjadi diberbagai daerah sudah masuk dalam kejahatan pada sektor migas. Oleh karena itu perlu penindakan yang tegas praktik sumur minyak ilegal dengan melibatkan seluruh unsur penegak hukum dari pusat hingga daerah.

Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi mengatakan, praktik illegal drilling maupun illegal tapping adalah kejahatan di sektor migas. Praktik ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum. Itu sebabnya dibutuhkan aturan yang kuat dan mengikat kepada para pemangku kepentingan di sektor migas.

“Sebenarnya dalam instrumen hukum migas sudah ada penyidik negeri sipil di bidang migas. Mereka melakukan fungsi penyelidikan dan pengawasan terhadap kejahatan-kejahatan migas. Sayangnya instrumen hukum itu belum cukup untuk menertibkan praktik illegal drilling dan illegal taping di berbagai wilayah kerja migas,” kata Redi, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi berbagai kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dilokasi pengeboran ilegal dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar. Berdasarkan data SKK Migas, terdapat kurang lebih sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 barel per hari (bph). Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10 ribu bph.

Menurut Redi, pemerintah harus berani melakukan pengawasan, sekaligus melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dampak buruk kegiatan illegal tersebut. Salah satu persoalan lemahnya penindakan illegal drilling adalah terbatasnya wewenang Pemerintah daerah (Pemda). Sebab, seluruh kegiatan yang mengatur tentang migas menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik di sektor hulu maupun hilir.

“Kalau Pemda diberikan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum tapi tidak diberikan hak apapun, ini akan menjadi persoalan,” ungkap Redi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berhubungan dengan Pemda

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Orang-orang berusaha memadamkan sumur minyak ilegal milik warga yang terbakar di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Kebakaran sumur minyak tersebut menghaguskan tiga rumah penduduk dan dua lainnya rusak berat. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Redi pun memyarankan, pemerintah pusat segera membuat payung aturan yang bisa mengakomodasi keterbilatan pemerintah daerah. Karena dalam praktiknya, kegiatan hulu migas lebih banyak berhubungan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Untuk mepercepat proses bisa melalui Perpres yang bisa menciptakan kepastian dalam penindakan hukum. Termasuk mengatur kewajiban dan hak pemerintah dalam mengatur aktivitas migas di wilayah mereka. Ini momentum untuk melakukan mitigasi berbagai macam masalah di daerah termasuk illegal drilling dan illegal tapping,” ungkap dia.

SKK Migas membedakan kategori pengeboran migas diluar KKKS. Pertama adalah sumur tua, yaitu sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan oleh KKKS. Pengelolaan sumur tua ini mendapatkan persetujuan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan terdapat perjanjian kerjasama antara KUD/BUMD dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Produksi minyak pada sumur tua disetorkan dan tercatat di KKKS serta dilaporkan ke SKK Migas, untuk menjadi pendapatan negara.

Kedua sumur ilegal, yaitu umur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait yang mewakili pemerintah/negara. Pengelolaan dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kejasama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara. Produksi minyaknya digunakan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan individu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya