Sarjana Kelautan Diminta Ciptakan Lapangan Kerja Bukan Cari Pekerjaan

Sudah saatnya anak muda Indonesia, khususnya para sarjana di bidang kelautan untuk mengubah mindset dari mencari ke menciptakan lapangan kerja.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Des 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 20:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membuka peluang pekerjaan. Kebijakan yang dimulai 2022 ini akan menerapkan kuota bagi penangkap ikan.

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Kamis (16/12/2021). Pertemuan tersebut membahas mengenai upaya penciptaan lapangan kerja pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Trenggono menilai sudah saatnya anak muda Indonesia, khususnya para sarjana di bidang kelautan untuk mengubah mindset dari mencari ke menciptakan lapangan kerja. Keahlian yang dimiliki, merupakan modal utama untuk menjadi seorang enterprenuer.

"Ciptakan ruang kerja, manfaatkan peluang yang ada di sektor kelautan dan perikanan," ujar Menteri Trenggono.

Peluang usaha terbuka lebar baik di bidang perikanan tangkap, budidaya, pemasaran, maupun pengolahan hasil perikanan.

Pemerintah telah memberi kemudahan dalam hal perizinan berusaha serta pinjaman modal yang dapat dimanfaatkan untuk membangun maupun pengembangan usaha yang dirintis.

Kebijakan penangkapan terukur yang mulai diimplementasikan pada tahun 2022 di 11 WPPNRI juga memberi peluang usaha cukup besar.

Contoh usaha yang dapat dikembangkan untuk mendukung operasional penangkapan ikan di antaranya usaha pembuatan es, docking kapal, pemasaran hasil perikanan, hingga rumah makan di pelabuhan.

"Kebijakan penangkapan terukur ini bukan hanya melahirkan peluang usaha, tapi juga akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," kata dia.

Menteri Trenggono merinci beberapa hal yang diatur dalam kebijakan penangkapan terukur. Mulai dari jumlah ikan yang boleh ditangkap termasuk area penangkapannya, hingga pelabuhan tempat pendaratan ikan.

Tujuan utama penerapan aturan ini untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi, pemerataan pembangunan khususnya di wilayah pesisir, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Penerapan kebijakan ini juga sebagai strategi dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah pesisir. Mengingat sebagaian besar masyarakat miskin Indonesia berada di wilayah tersebut. Optimistis

 

Bursa Pertemukan Lulusan Sarjana dan Pemodal

Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Trenggono optimistis, kehadiran anak muda sebagai entrepreneur akan mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia menjadi lebih produktif, modern sehingga produk yang dihasilkan lebih berdaya saing.

Ketua Iskindo Riza Damanik menyambut baik penerapan kebijakan penangkapan terukur oleh KKP. Dia juga sepakat penerapan kebijakan ini menciptakan peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

Pihaknya tengah menyiapkan program "bursa kerja" sebagai wadah yang mempertemukan lulusan sarjana kelautan dengan pemilik modal guna mendukung tumbuhnya usaha di bidang kelautan dan perikanan.

"Kita akan memediasi, link and match, antara yang punya ide dengan pemilik modal, supaya bisa tumbuh pembangunan sektor KP. Kita percaya sumber daya manusia kita itu SDM unggul," ujar Riza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya