Tak Cuma Tangerang, Ada 196 Kasus Pagar Laut di Indonesia

Selain pagar laut Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Jan 2025, 15:50 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 15:50 WIB
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pagar bambu yang telah copot dikumpulkan lalu langsung dinaikkan ke atas kapal dan dibawa ke dermaga. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil saja.  

Menteri Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," kata Trenggono dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut," ucap Trenggono.

"Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya," tambah Trenggono.

Langsung Bertindak

Ia menegaskan bahwa ketika pihaknya menemukan atau mendapat laporan mengenai aadanya indikasi pelanggaran ruang laut, pihaknya langsung bertindak.

"Jadi begitu itu terjadi kita langsung bertindak. Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita," terang Trenggono.

Trenggono menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementerian tersebut.

 

Harus Bisa Diantisipasi

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto. (Delvira).... Selengkapnya

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto berharap persoalan pagar laut yang tidak memiliki izin ke depannya dapat di antisipasi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Titiek menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk mencegah masalah pagar laut tanpa izin yang merugikan banyak pihak di masa depan seperti yang terjadi di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Titiek juga mengungkapkan bahwa banyak daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif, bukan menunggu sampai masalah semakin meluas.

"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," tegas Titiek.

Menteri ATR/BPN Sambangi Pagar Laut untuk Pembatalan Sertifikat Tanah

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025) cek pagar laut. (Pramita).... Selengkapnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kedatangannya bukanlah tanpa alasan, dia bersama jajarannya, menemui warga dan mengecek langsung titik-titik laut yang sudah disertifikasi hak milik ataupun hak guna bangun oleh pihak-pihak tertentu.

Dia pun sampai membawa hasil print peta wilayah yang sudah bersertifikasi. Langkah ini untuk mengecek langsung, secara material bila sertifikat tersebut bisa terbit namun menyalahi prosedur.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat. Baik itu SHM ataupun HGB, tata cara proses menuju pembatalan ini pun dimulai dari mengecek dokumen yuridis, itu bisa di kantor atau balai desa, ngecek prosedur bisa lewat computer, karena ini menyangkut proses pembatalan ada selanjutnya langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya seperti apa,"ungkap Menteri Nusron Wahid.

Nusron pun menaiki pagar laut yang bisa dibuat untuk jalan hingga bisa mengakses laut ratusan meter dari bibir pantai. Hal ini dilakukannya untuk mengecek salah satu sertifikat tanah milik PT I A M, yang ternyata tidak ada material tanahnya.

"Caranya harus begini, di cek satu persatu. Kalau memang tidak ada materialnya, maka sertifikat tersebut dibatalkan.Tapi kalau ada materialnya, ya berarti aman," katanya. 

Dipastikan Dibatalkan

Dari pengecekan tersebut, Nusron mengaku memang ada sertifikat SHM dan HGB yang pasti dibatalkan. Namun berapa jumlahnya, Nusron tak mengetahui persis.

"Masih proses, karena harus ada proses yang ditempuh atau dicek satu persatu. Sertifikat nomor berapa, dimana, ada enggak materialnya, memang gitu aturannya. Mungkin ada sekitar 50an lah,"ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, bila ada 263 sertifikat yang diduga berada di atas laut utara Kabupaten Tangerang. Karena ini pun petugas BPN ataupun pihak terkait yang menerbitkan surat tersebut, tengah dalam pemeriksaan. 

  

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya