Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku sedikit kecolongan akibat sengkarut pagar laut, yang membentang di Tangerang dan juga Bekasi. Salah satu alasan, lantaran alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengawasan ruang laut masih kurang.
"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana, dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Selain karena anggaran, Trenggono melanjutkan, KKP juga saat ini melakukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Advertisement
Trenggono melaporkan, KKP Juga telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang pada 9 Januari 2025, dan Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pemagaran laut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pada 22 Januari 2025, KKP juga telah melakukan pembongkaran pagar laut sekitar 5 km. Aktivitas itu akan terus dilanjutkan hingga tuntas membongkar pagar laut sepanjang 30 km.
Ke depan, KKP akan terus melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut. Melanjutkan proses penyegelan yang telah dilakukan oleh polisi khusus (Polsus) KKP.
"Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Trenggono.
Sanksi Rp 540 Juta
Pada kesempatan lain, Trenggono juga menyatakan, pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten bakal diberi sanksi.
Atas aksinya ini, pemilik pagar laut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Besarannya mencapai Rp 18 juta untuk setiap kilometer pagar laut yang terpasang. Maka, mengingat panjang pagar laut itu 30,16 km, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp 540 juta.
Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan. Pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.
"Jumlah pastinya belum diketahui, tergantung pada luasannya. Untuk pagar laut di Tangerang yang panjangnya sekitar 30 kilometer, denda administratifnya adalah Rp18 juta per kilometer," kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Â
Advertisement
Identifikasi Pemilik Masih Berlangsung
Trenggono menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut.
"Begitu pelaku teridentifikasi, mereka akan dikenakan denda administratif. Namun, jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian," jelas Trenggono.
Semetara itu jika dilansir dari Antara, Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua perusahaan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.