Polemik Pagar Laut, Menteri KP: Lemahnya Pengawasan Laut Karena Kurang Anggaran

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jan 2025, 13:13 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 13:01 WIB
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Untuk diketahui, pagar laut yang berada di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, membentang di sepanjang wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, lemahnya pengawasan di laut lantaran pihaknya kekurangan anggaran. Oleh karena itu, ia meminta penguatan anggaran melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kelautan.

Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR. Rapat itu membahas soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih memiliki kelemahan dalam pengawasan, pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV, Kamis, (23/1/2025).

Terkait kasus pagar laut, Trenggono menyatakan sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Upaya itu dilakukan pada 9 Januari 2025.

"Sementara di Bekasi Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi," ucap Trenggono.

Menurutnya, pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut. Lalu, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.

"Serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pada 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang. Sementara, pembongkaran yang dilakukan baru kurang lebih sepanjang 5 kilometer.

"Pembongkaran melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," pungkas Trenggono.

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Per Kilometer

Pencabutan pagar laut.
Pencabutan pagar laut. (Pramitha/Liputan6.com).... Selengkapnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut.

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Sakti wahyu Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025) dilansir Antara.

Trenggono menjelaskan bahwa pengungkapan siapa pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.

Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengeklaim memasang pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap nelayan yang mengaku memasang pagar laut tersebut masih berlangsung.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".

"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ada Dua Perusahaan yang Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.

Panggil Kanwil Banten dan Badan Pertanahan Tangerang soal Penerbitan Sertifikat HGB

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, ini bertujuan mengembalikan fungsi perairan sebagai ruang publik dan jalur akses bagi nelayan. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikat HGB di kawasan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km.

Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data, dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN," ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (21/01/2025).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

"Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," kata Muti.

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB di atas laut yang telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

"Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat," jelasnya.

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya