Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memberikan kesempatan industri lokal untuk berpartisipasi dalam pengerjaan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal ini untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
EVP Perencanaan dan Enjinering Konstruksi PLN Anang Yahmadi mengatakan, PLN selalu mengedepankan kapasitas lokal dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pemanfaatan EBT.
Baca Juga
"PLN berkomitmen dalam peningkatan TKDN, kita selalu ada pengadaan, baik pengadaan lokal maupun internasional," kata Anang, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Advertisement
Anang mengungkapkan, sampai saat PLN sudah mendukung TKDN sampai Rp 37 triliun atau sebesar 48,31 persen. Meski teknologi pembangkit EBT sebagian masih diimpor, tetapi PLN tetap melibatkan industri lokal dalam pengadaan barang impor ini.
Kedepan kebutuhan barang jasa PLN pada infrastruktur kelistrikan berbasis EBT akan meningkat, dengan ditetapkanya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang memperioritaskan pembangkit berbasis EBT, ini merupakan peluang bagi industri lokal untuk bisa ikut serta dalam pengembangan EBT.
"Kita petakan bersama industri lokal, aspek mana saja yang industri lokal bisa masuk dalam pengadaan EBT," ujar Anang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pedoman 4 Pilar
Dalam upaya memenuhi ketentuan TKDN pada pengadaan dan perencanaan sistem kelistrikan, PLN berpedoman pada empat pilar. Pertama, setiap tahunnya PLN harus ada peningkatan produk jasa dalam negeri. Kedua, penyerapan tenaga kerja lokal. Ketiga, penguatan investasi dan peningkatan kepakaran daya saing global industri dalam pasar global.
Menurut Anang, untuk bisa mendorong TKDN lebih tinggi perlu perbaikan iklim investasi yang membuat industri dalam negeri menciptakan produk yang mampu bersaing baik dari sisi kualitas dan harga, selain itu juga perlu dukungan semua pihak, dalam hal ini pemerintah.
"Harmonisasi regulasi dalam pendanaan multilateral dalam peningkatan TKDN," tutur Anang.
Advertisement