Liputan6.com, Jakarta - Anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Gala Sky Ardiansyah menuai perhatian publik usai ditinggal kedua orang tuanya.
Bahkan sebagai bentuk kepedulian, Gala Sky Ardiansyah mendapatkan bantuan pembelian rumah melalui dana donasi Yayasan Bersama Gala Bisa yang diusung sahabat Vanessa Angel, Marisha Icha. Uang donasi itu pun dibelikan rumah seharga Rp 2,4 miliar.
Ayah dari mendiang Bibi Andriansyah, yakni H. Faisal menjelaskan, rumah tersebut dibeli atas nama yayasan Gala Sky Andriansyah untuk menghindari fitnah atau prasangka publik. Akta jual beli baru juga telah diserahkan kepada notaris.
Advertisement
Terkait pemberian rumah hibah seperti yang didapatkan Gala Sky ini, bagaimana sejatinya aturan pajak bagi rumah atau warisan tanah hasil dari hibah?Â
Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (30/12/2021), ternyata untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).Â
Namun, perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB.
Dalam ketentuan perpajakan, yang dijelaskan dalam pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak.
Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.
Waris
Sementara untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh.
Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah yang menyebutkan nama para ahli waris, misalnya surat keterangan waris dari lurah setempat, menurut Kementerian Keuangan Direktoral Jenderal Pajak.
Perlu dipahami pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka dalam sertifikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan tambahan cs.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).
Tetapi jika saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya.
Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah, demikian menurut Direktoral Jenderal Pajak.
Advertisement