Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung

Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung RI guna menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Jan 2022, 12:49 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 12:49 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir (dok: KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung RI guna menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Khususnya, kali ini mengenai penyewaan pesawat jenis ATR 72-600.

"Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrikturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid, memang dalam pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda khususnya hari ini adalah ATR 72-600," katanya saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Ia menambahkan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung RI itu untuk melengkapi data terkait dugaan korupsi tersebut. Ia pun pembantah, tujuan kedatangannya untuk melaporkan personal tertentu.

"Ini rentu kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Bukan tuntutan, karena sekarang era-nya bukan saling nuduh," kata dia.

Kendati begitu, Menteri Erick tak merinci angka kerugian yang dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut pesawar ATR 72-600 itu.

"Dugaan korupsi ini kan masih dugaan, nanti kejaksaan yang akan menyampaikan setelah angka-angkanya terkumpul," katanya.

"Kita sinkronisasi data, kita harapkan ini bukan cuma kasus Garuda, tapi hal lain untuk kasus di BUMN. Agar ini jadi program menyeluruh, bukan satu-satu," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bakal Lakukan Pengembangan

Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan batik) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Keduanya duduk bersama di Kantor Jaksa Agung. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Lebih lanjut, Menteri Erick menyebut akan melakukan pengembangan lebih lanjut tidak berhenti terkait ATR 72-600.

"Kalau pengembangan pasti, insyaaAllah tidak akan berhenti disini, akan kita kembangkan sampai benar-benar bersih," kata dia.

"Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung jelas, bahwa ini bukan sekadar penangkapam atau menghukum oknum, tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai program transformasi bersih-bersih BUMN," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya