Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 Garuda Indonesia terjadi di manajamen masa lalu.
Di mana, pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia dilakukan pada 9 tahun lalu.
Baca Juga
"Kalau kita lihat untuk ATR 72-600 ini di tahun 2013," kata Menteri Erick pada sebuah acara televisi nasional, Selasa (11/1/2022) malam.
Advertisement
Menteri Erick juga tidak menutup kemungkinan, jika nantinya Kejaksaan Agung menarik kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia tersebut lebih panjang. Artinya, akan melihat juga potensi terjadi pada manajemen baru.
"Dari zaman baru itu tentu hak dari Kejaksaaan. Kita lihat juga ada indikasi bombardir, ini yang konteksnya mirip," kata Erick Thohir.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Inisial ES
Namun, dari hasil investigasi dan bukti-bukti audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan korupsi ATR 72-600 ini masih inisial ES.
"Dari laporan audit investigasi itu ES," katanya.
Jika menarik kebelakang, pada 2013 Garuda Indonesia masih di bawah kepemimpinan Emirsyah Satar. Dia menahkodai perusahaan maskapai pelat merah itu sejak periode 2005-2014.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement