Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sebanyak 48 kapal dari 29 perusahaan telah melakukan ekspor batu bara hari ini usai pemerintah melonggarkan larangan ekspor.
Ekspor sebelumnya sempat dilarang untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga
"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang batu bara itu sudah bisa kembali melakukan ekspor. Namun, dengan syarat telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," katanya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ekspor Tertinggi
Batu bara merupakan komoditas dengan kinerja ekspor tertinggi sepanjang 2021. Berdasarkan catatan Kemendag, nilai ekspor batu bara tembus USD32,84 miliar, tumbuh 90,3 persen dibandingkan 2020 (year on year).
"Kalau kita lihat nomor satu pertama kalinya adalah batu bara, mencapai USD32,84 miliar, pertumbuhannya lebih dari 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu USD17,26 miliar pada 2020," tandas Lutfi.
Reporter:Â Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement